Bank
Bibit murbei
BPNT
Daerah
Kasus korupsi
Pidana
Wajo
Refleksi Akhir Tahun, Apa Kabar Perkara di Kejari Wajo
Wajo, Sulawesi Selatan - Ungkap capaian kinerja sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, menggelar Refleksi akhir di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Senin (30/12/24). Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Wajo.
"Kita patut bersyukur untuk capaian kinerja tahun 2024, di akhir November lalu, Kejari Wajo mendapat penghargaan peringkat ke-3 dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, diantaranya terkait penanganan kasus korupsi," kata Andi Usama, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Senin (30/12).
Selain tentang penanganan kasus korupsi, Usama ikut menuturkan tentang penanganan di bidang intelijen yang ikut mendapat ganjaran penghargaan sebagai terbaik ke-3 di Sulsel.
Selain itu, kebijakan yang berpijak pada azas kemanfaatan demi pemulihan kerugian negara diungkapkan menjadi salah satu prioritas Kejari Wajo.
"Kenapa kami mendapat predikat ke-3 itu, ini karena penilaian tentang pemulihan kerugian negara. Untuk penyelamatan uang negara, kami berhasil mengembalikan kerugian senilai 1,2 milyar, dari target 500 juta," ungkap Andi Usama.
Pengembalian senilai Rp 1,2 Miliar disebut berasal dari salah satu tersangka yang nemiliki niat baik, yang selanjutnya langsung disita pihak Kejaksaan.
Selain itu, Kajari juga ikut membahas terkait 4 perkara di tahun 2024 yang saat ini satu diantaranya telah dipuruskan di Pengadilan.
"Ada 4 perkara penyidikan dan penuntutan, sudah putus satu kasus. Diantaranya, kasus BPNT, kasus pengadaan murbei dan perkara di salah satu bank plat merah masih bergulir di Kejaksaan," katanya.
Kasus perkara pembayaran asuransi di salah satu Bank plat merah dan Perusda dinyatakan masih dalam proses penyelidikan.
"Akan ada penetapan tersangka untuk kasus ini, kami targetkan secepatnya, bukti 70 persen kami pegang. Kami akan release secara khusus nantinya,"
Sementara, untuk perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pihak kejaksaan menyatakan telah dalam proses penuntutan di Persidangan.
"Kasus BPNT sementara 3 orang disidang. Tahun 2025 pastinya akan ada perkembangan, mungkin akan ada tersangka baru," Tambah Usama.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Wajo mengusut kasus dugaan korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) pada 2017-2021 dengan kerugian negara Rp 9,7 miliar. 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun modus korupsi bansos ini yakni ketika bantuan sosial yang dipaketkan. Padahal, paket tersebut tidak boleh dipaketkan karena KPM dibebaskan untuk membelanjakan uangnya.
Sementara, untuk kasus pengadaan bibit murbei hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sebelumnya, kasus pengadaan bibit tahun 2022 di Kabupaten Wajo ini dianggap jalan ditempat. Proyek dengan pagu anggaran Rp 1,1 miliar itu ditemukan berbagai penyimpangan.
Diketahui, anggaran melalui APBD Wajo tersebut merupakan bantuan Pemprov Sulsel untuk pengembangan sutra untuk pengadaan 500 ribu bibit murbei. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul masalah, yang aman para kelompok tani penerima bantuan bibit tidak memiliki legalitas yang jelas.
Kejaksaan telah memeriksa Satuan Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, (Disperindagkop UKM) Wajo. Selain itu, turut diperiksa Kepala Desa (Kades) Wajoriaja, Arafah Daga beserta pihak pemenang proyek, Kurnia Syam yang juga Ketua Silk Solution Center (SSC) Wajo.
(Zul P.)
Anda sekarang membaca artikel Refleksi Akhir Tahun, Apa Kabar Perkara di Kejari Wajo dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2024/12/refleksi-akhir-tahun-apa-kabar-perkara.html
0 Comments: