Bone
Daerah
GAKKUMDU
KUASA HUKUM
NETRALITAS ASN
PELANGGARAN
Pilkada
Politik
SAKIT
TERPERIKSA
TERSANGKA
TUNTUTAN
Camat 2 Boccoe di Bone Diperiksa Gakkumdu Saat Sakit, Kuasa Hukum; Ini Tidak Etis
Diketahui, Pemeriksaan lanjutan digelar maraton oleh tim Penyidik Gakkumdu Bone di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jl. Perintis Kemerdekaan, No.Km. 11, Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kora Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (19/11/24).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi menyebut jika pemeriksaan yang dilakukan ini telah sesuai prosedur.
"Camat Dua Boccoe kita ambil keterangan sebagai tersangka di makassar. Penyidik yg berangkat ke makassar, berhubung camat dua boccoe lagi berada di makassar untuk berobat, tapi masih bisa memberi keterangan ke penyidik," terang AKP Yusriadi, Selasa (19/11/24).
Selain itu, proses pemeriksaan ini juga diakui digelar atas dasar persetujuan dari pihak terperiksa Andi Amirat.
"Selama terperiksa tidak keberatan berarti tidak ada masalah," ungkap Yusriadi.
Sementara itu, pihak Kuasa Hukum tersangka menyatakan keberatan atas adanya perlakuan tidak etis yang dilakukan penyidik Gakkumdu kepada kliennya. Dirinya mengaku tidak pernah menerima informasi atas pemeriksaan lanjutan ini.
"Saya selaku kuasa hukum tidak pernah mendapat konfirmasi atas pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang dalam keadaan sakit itu adalah pelanggaran. Jika sampai terjadi sesuatu terhadap klien kami maka kami akan meminta pertanggung jawaban ke pihak Gakumdu bone," terang Andi Asrul Amri selaku kuasa hukum terperiksa, Selasa (19/11/24).
Menurut Andi Asrul, proses pemeriksaan ini sudah cacat aturan, lantaran kliennya diperiksa begitu saja tanpa didampingi penasehat hukumnya. Hal ini berdasar adanya surat kuasa yang telah disetor di gakumdu, dimana hak-hak terperiksa untuk mendapat pendampingan dinilai terabaikan.
"Sudah jelas ada surat kuasa yang kami setor di Gakumdu, mestinya ada konfirmasi sebelumnya dari penyidik ke kami," tambahnya.
Terkait proses penyidikan ini, Andi Asrul pun menilai adanya dugaan intimidasi psikologis yang dilakukan penyidik kepada kliennya yang harus menjalani proses pemeriksaan disaat kondisi masih dinyatakan sakit.
"saya curiga klien kami ditekan secara psikologis, masa orang berobat dirumah sakit diperiksa. Kami sementara akan mengkaji persoalan ini, dan jika menemukan indikasi pelanggaran, maka kami akan menempuh jalur hukum terhadap Gakkumdu bone," Tuntut Andi Asrul.
Diketahui, Camat Dua Boccoe Andi Amirat terlibat kasus pidana pemilu terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Bone. Temuan dugaan pelanggaran ini terjadi saat tersangka mengikuti kegiatan pesta rakyat bersama dengan calon bupati Bone, Andi Asman Sulaiman. Kegiatan tersebut dilakukan di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone pada Sabtu (20/10/24) lalu.
Perkara Camat Amirat ini masuk dengan nomor registrasi temuan 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024, yang mana kemudian diputuskan dan ditindaklanjuti ke proses tindak pidana setelah digelar rapat bersama oleh Sentra Gakkumdu. Proses gelar perkara dilakukan Penyidik pada Senin (11/11/24).
(Zul P)
Anda sekarang membaca artikel Camat 2 Boccoe di Bone Diperiksa Gakkumdu Saat Sakit, Kuasa Hukum; Ini Tidak Etis dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2024/11/camat-2-boccoe-di-bone-diperiksa.html
0 Comments: