Hukum
Tilap Uang Korban dengan Iming-Iming Arisan, Kerugian Capai Rp3 Miliar
Polresta Samarinda mengembangkan penyelidikan tersangka online bodong. Foto: Istimewa/ Dok.Polresta Samarinda
WARTAPOLITIKA.COM-Polisi mengembangkan penyelidikan tersangka kasus dugaan arisan online bodong, wanita berinisial JKS, 25 tahun. Sebelumnya, pada 18 Oktober 2022, JKS menyerahkan diri ke Polresta Samarinda.
Guru berstatus honorer itu mengaku sebagai pimpinan arisan bodong. Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menyebut arisan bodong telah menyebabkan kerugian Rp3 miliar kepada para korbannya.
Jumlah tersebut membengkak dari perkiraan awal sebesar Rp1,7 miliar. Peserta dari dugaan arisan bodong itu ditengarai mencapai puluhan orang, umumnya wanita ibu rumah tangga.
Namun sejauh ini, baru dua orang di antaranya melapor resmi ke Polresta Samarinda, mewakili sementara 12 orang peserta arisan. "Total kerugian dari arisan online ini Rp3 miliar,” kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli kepada wartawan, dikutip Selasa (25/10/2022).
Modus dugaan penipuan yang dilakukan JKS adalah menawarkan keuntungan berupa arisan melalui media sosial Facebook. "Caranya, iming-iming kepada korban dengan istilah apabila memasukan modal misalnya Rp15 juta dalam beberapa hari akan mendapatkan untung Rp25 juta. Ini yang menarik para korban sehingga banyak ikut gabung dengan kegiatan arisan yang dilakukan tersangka,” jelasnya soal modus penipuan arisan bodong itu.
Polisi mendata korban menyetor dana tidak sedikit mulai Rp30 juta, Rp50 juta, dan ada senilai Rp700 juta. Polisi menyita sejumlah barang pribadi tersangka hasil dari dugaan penipuan yang dia lakukan.
Di antaranya, satu unit mobil Daihatsu Terios, handphone, akun Facebook, buku catatan peserta arisan, dua sepeda lipat, perhiasan emas, serta sepatu, dan tas mewah. "Ini didapatkan yang bersangkutan dari hasil kegiatan itu,” imbuhnya.
Polisi juga menyita rekening koran dari rekening bank tersangka. Dari rekening koran itu total ada Rp19 miliar uang yang berputar masuk ke dalam rekening tersangka. Terhitung mulai Mei 2022 hingga Oktober 2022.
"Selain kita kenakan pasal 372 juncto pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, juga kita kenakan tindak pidana pencucian uang. Terkait aset akan terus kita telusuri dan tracing. Mudah-mudahan bisa kita tahu kemana dan dari mana saja aliran uang Rp19 miliar itu,” bebernya lagi.
Saat ini saldo pada rekening tersangka tersisa Rp100.000-Rp 200.000. Tidak menutup kemungkinan polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski sementara ini, tersangka mengaku melakukan kegiatan arisan itu hanya seorang diri. "Pengakuan dia, uang dan barang yang dia dapat adalah fee atau hadiah dari peserta yang mendapatkan arisan.
Misalnya peserta menyetor Rp15 juta dalam beberapa hari peserta mendapatkan Rp25 juta, maka yang bersangkutan dikasih berupa emas, sepatu dan sepeda. Motif itu pasti (tersangka memperkaya diri sendiri),” Ary Fadli menjelaskan.
Dari rumah tersangka JKS, polisi juga mengamankan sederetan barang bukti lain berupa kamera CCTV. Terkait itu polisi telah meminta keterangan keluarga JKS mulai dari suami, orangtua, adik kandung, dan orang yang tinggal bersama JKS terkait dugaan keterlibatan keluarganya.
Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan. "Kepada warga kota Samarinda yang pernah berhubungan, dan merasa dirugikan, silakan lapor ke Polresta Samarinda. Silakan lapor ke posko pelayanan untuk pengaduan. Silakan lapor dan menemui Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ardiansyah,” imbaunya. (tim redaksi)
#arisanbodong
#tersangkaguruhonorer
#polrestasamarinda
#kerugiankorban
#uuite
#moduspenipuanarisanbodong
Anda sekarang membaca artikel Tilap Uang Korban dengan Iming-Iming Arisan, Kerugian Capai Rp3 Miliar dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/10/tilap-uang-korban-dengan-iming-iming.html
0 Comments: