Seleb
Trending Topic
Pertahankan Rumah di Cikini, Wanda Hamidah Tempuh Jalur Hukum
Pemda DKI Jakarta memaksa pengosongan rumah aktris Wanda Hamidah. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu pun mengaku akan menempuh jalur hukum.
Rumah keluarganya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat itu digeruduk anggota Satpol PP.
"Kami atau kuasa hukum akan ke sana (melapor)," kata model 44 tahun itu di kediamannya, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Mantan istri Daniel Patrick Schuldt ini menegaskan bahwa akan berjuang mempertahankan rumah tersebut. "Saya bertahan sampai detik-detik akhir, mungkin sampai diangkut satpol PP akan saya pertahakan," ujar Wanda.
Terbaru, Wanda mengabarkan bahwa rumahnya masih didatangi truk pengangkut barang yang memasuki halaman.
Melalui akunnya di Instagram, dia memperlihatkan beberapa petugas kepolisian yang tampak berjaga di depan rumahnya pada Jumat (14/10).
Pada unggahan terpisah, Wanda mengatakan rumah keluarganya sudah ditempati sejak tahun 1960. Dia lantas menjelaskan tentang status kepemilikan rumah itu.
"TIDAK BENAR RUMAH KAMI DI ATAS TANAH PEMDA ataupun JAPTO. Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat," ujarnya.
Menurut Wanda, proses penggusuran harus ada putusan dari pengadilan, sedangkan apa yang dialaminya dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.
Pasalnya, setelah pengusiran tersebut, aliran listrik dan air di rumah miliknya sempat dimatikan. Namun kini, rumah tersebut sudah kembali mendapat aliran listrik dan air.
Sebelumnya, rumah keluarga Wanda Hamidah disebut berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah. Wanda dan keluarganya diduga hanya memiliki surat izin hunian (SIP) yang sudah tidak berlaku sejak 2012.
Sumber: fajar
Foto: Wanda Hamidah. Foto: Romaida/JPNN.com
Anda sekarang membaca artikel Pertahankan Rumah di Cikini, Wanda Hamidah Tempuh Jalur Hukum dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/10/pertahankan-rumah-di-cikini-wanda.html
0 Comments: