Hukum
Lagi, Kejagung Sita Eksekusi 99 Bidang Lahan Seluas 52 Hektare Milik Benny Tjokro
WELFARE.id-Perburuan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terbaru, penyidik Kejagung kembali melakukan sita eksekusi aset lahan seluas 525 ribu meter persegi milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Sita eksekusi lahan milik bos PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut, terkait dengan penuntasan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam kasus korupsi itu, Benny Tjokro dipidana penjara seumur hidup dan dihukum mengganti kerugian negara senilai Rp6,078 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan ratusan ribu lahan sitaan dari Benny Tjokro berada di tujuh desa di lima kecamatan, di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
”Luas lahan yang dilakukan sita eksekusi setotal 525.290 meter persegi, atau kurang lebih sekitar 52 hektare,” kata Ketut dalam siaran persnya, Jumat (21/10/2022).
Ketut juga menambahkan, dari luas lahan tersebut terbagi ke dalam 99 bidang. Yakni, 20 bidang seluas 102.289 meter persegi di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Tangerang.
Sebanyak 9 bidang seluas 204.363 meter persegi, di Desa Mungcung, Kronjo, Tangerang. Di Desa Bonisari, Pakuhaji, tim kejaksaan, juga menyita eksekusi 29 bidang lahan seluas 64.579 meter persegi.
Lalu, tanah di Desa Rawaboni, Pakuhaji, tercatat 33 bidang lahan seluas 73.606 meter persegi yang dilakukan sita eksekusi.
Selanjutnya empat bidang lahan seluas 19.827 meter persegi di Desa Pakuhjati, Pakuhaji, Tangerang. Di Desa Kayu Agung, Sepatan, Tangerang tercatat dua bidang lahan seluas 29.800 meter persegi yang dilakukan sita.
Terakhir, aset milik Benny Tjokro itu sebanyak tiga bidang lahan seluas 30.426 meter persegi di Desa Kayu Bongkok, Sepatan, Tangerang.
”Sita eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Atas putusan Mahkamah Agung (MA),” papar Ketut juga.
Untuk diketahui, Benny Tjokro terjerat perkara korupsi dan TPPU Jiwasraya, dan divonis penjara seumur hidup dan denda pengganti kerugian negara Rp 6,078 triliun.
Selain Benny Tjokro, dalam kasus tersebut pengadilan juga menghukum Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera dengan pidana penjara sama, seumur hidup. Tapi untuk terpidana Heru Hidayat pengganti kerugian negaranya mencapai Rp10,08 triliun.
Selain kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kedua terpidana itu juga terlibat dalam kasus korpsi serupa mengeruk uang negara di PT Asabri yang merugikan negara Rp22,78 triliun. (tim redaksi)
#korupsi
#kejagung
#sitaasetkoruptor
#bennytjokro
#ptasabri
#ptasuransijiwasraya
Anda sekarang membaca artikel Lagi, Kejagung Sita Eksekusi 99 Bidang Lahan Seluas 52 Hektare Milik Benny Tjokro dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/10/lagi-kejagung-sita-eksekusi-99-bidang.html
0 Comments: