Hukum
Garda Hukum 508 Serahkan Maklumat ke DPR RI, Tegaskan Siap Advokasi Korban COVID-19
Para advokat Garda Hukum (GH) 508 menyerahkan maklumat kepada DPR RI. Foto: Istimewa/ Dok.Garda Hukum 508
WARTAPOLITIKA.COM-Para pengacara atau advokat yang tergabung dalam Lembaga Garda Hukum 508 mendatangi Gedung Nusantara III DPR RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022). Kedatangan mereka untuk menyerahkan petisi berisi dukungan dari 508 Pengacara, yang menuntut kasus kematian 1 juta rakyat Indonesia diduga akibat COVID-19 agar diusut tuntas.
"Kami dari Garda Hukum 508 meminta DPR RI mengawal kasus kematian 1 juta rakyat Indonesia diduga akibat COVID-19,” kata Pendiri Garda Hukum 508 Joko Ahmad Sampurno, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, dikutip Rabu (26/10/2022).
Ia mengatakan, kasus kematian 1 juta rakyat Indonesia selama pandemi COVID-19 diduga disengaja dan direncanakan oleh pihak tertentu dengan mendatangkan virus ke Indonesia.
Ia juga menduga, penerbitan sejumlah aturan yang diterbitkan, seperti Undang-Undang Karantina Tahun 2018 dan Undang-Undang Keuangan Corona Tahun 2020 hanya akal-akalan pihak tertentu untuk memperbesar kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Kami menduga, ada upaya jahat dari pihak tertentu yang secara terstruktur, sistematis, dan massive membunuh rakyat Indonesia selama pandemi COVID-19, yakni dengan munculnya kedua undang-undang tersebut,” ujarnya.
Melalui petisi dan Pakta Integritas dari 508 Pengacara yang tergabung dalam Lembaga Garda Hukum 508, pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan meminta pertanggungjawaban DPR RI dan Partai Politik (Fraksi Partai Politik) yang menerbitkan Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang Keuangan Corona untuk membiayai perbesaran pandemi COVID-19 sehingga mengakibatkan terjadinya korban jiwa rakyat Indonesia.
"Lembaga Garda Hukum 508 bersama sekitar 508 Pengacara kita dirikan untuk mengawal kasus ini agar segera dituntaskan,” desaknya. Wakil Ketua Garda Hukum 508 Gideon menambahkan, pihaknya akan menjadi yang terdepan untuk mendesak dan menuntut Negara agar mengusut tuntas kasus kematian 1 juta rakyat Indonesia diduga jadi korban COVID-19.
"Walaupun nantinya Negara menyatakan pandemi COVID-19 ini selesai, kami tetap mendesak Negara agar ada upaya dan proses hukum kepada terduga para pihak yang bertanggung jawab secara sengaja mendatangkan COVID-19 untuk membunuh rakyat Indonesia hingga 1 juta jiwa. Agar mereka bertanggung jawab secara hukum dan mendapat hukuman sesuai kejahatannya,” tegasnya.
Mereka juga siap membela rakyat Indonesia yang menjadi korban COVID-19, supaya mendapat keadilan dan kompensasi sebagai Korban Pembunuhan Terencana. "Hukum harus ditegakkan agar rakyat Indonesia mendapat keadilan di hadapan hukum negara Indonesia. Jika memang diperlukan kami dari Garda Hukum 508 juga siap membantu proses hukum di tingkat dunia internasional,” tuntasnya.
Joko sebelumnya juga mengatakan, ia menduga virus Covid-19 adalah turunan dari Virus SARS Generasi ke 2 atau SARS Cov 2 yang dikembangkan melalui Teknologi Revolusi Industri Generasi 5.0.
Maka itu, seharusnya, menurut dia, untuk membasmi COVID-19, diperlukan ahli teknologi generasi 5.0 agar bisa memandu menguasai Ilmu dan teknologi COVID-19 beserta alat pembasminya.
Berikut ini isi Petisi Garda Hukum 508 Republik Indonesia:
1. Kami Garda Hukum 508 (Beranggotakan 508 Advokat) Republik Indonesia membela bangsa dan negara
2. Kami Garda Hukum 508 Republik Indonesia Terdepan sebagai Pejuang bangsa dan negara Indonesia
3. Kami Garda Hukum 508 Republik Indonesia mengawal kemajuan bangsa dan negara Indonesia
4. Kami Garda Hukum 508 Republik Indonesia mengawal hukum negara Indonesia dengan tegas
5. Kami Garda Hukum 508 Republik Indonesia berjiwa nasionalisme kepada bangsa dan negara Indonesia
6. Kami Garda Hukum 508 Republik Indonesia berjiwa patriotisme kepada bangsa dan negara Indonesia
7. Kami Garda Hukum 508 Republik Indonesia memahami Covid-19 adalah buatan manusia untuk mengurangi populasi manusia
8. Kami Garda Hukum 508 Republik Indonesia menduga Undang-Undang Karantina Tahun 2018 digunakan untuk menyambut Covid-19 digunakan untuk membunuh rakyat Indonesia
9. Kami Garda Hukum 508 Republik Indonesia menduga Undang-Undang Keuangan Corona Tahun 2020 digunakan untuk membiayai perbesaran pandemi Covid-19 dan diduga hingga membunuh 1 juta jiwa rakyat Indonesia
10. Kami Garda Hukum 508 Republik Indonesia mengawal pertanggungjawaban DPR RI menerbitkan Undang-Undang Karantina diduga mengakibatkan korban 1 juta jiwa rakyat Indonesia terbunuh Covid-19
11. Kami Garda Hukum 508 Republik Indonesia mengawal pertanggungjawaban DPR RI menerbitkan Undang-Undang Keuangan Corona untuk membiayai perbesaran pandemi Covid-19 dengan korban 1 juta jiwa rakyat Indonesia
12. Kami Garda Hukum 508 Republik Indonesia mengawal pertanggungjawaban DPR RI dan Partai Politik (Fraksi Partai Politik) menerbitkan Undang-Undang Karantina diduga mengakibatkan korban 1 juta jiwa rakyat Indonesia terbunuh Covid-19
13. Kami Garda Hukum 508 Republik Indonesia mengawal pertanggungjawaban DPR RI dan Partai Politik (Fraksi Partai Politik) menerbitkan Undang-Undang Keuangan Corona diduga biayai perbesaran pandemi Covid-19 dengan korban 1 juta jiwa rakyat Indonesia
14. Kami Garda Hukum 508 Republik Indonesia membela 1 juta rakyat Indonesia yang diduga menjadi korban pembunuhan Covid-19 untuk mendapat keadilan didepan hukum negara Indonesia
15. Kami Garda Hukum 508 Republik Indonesia membawa para pihak pada proses hukum bagi yang diduga bertanggung jawab mendatangkan Covid-19 secara sengaja untuk membunuh 1 juta rakyat Indonesia
16. Kami Garda Hukum 508 Republik Indonesia memastikan para pihak yang diduga bertanggung jawab mendatangkan Covid-19 secara sengaja untuk membunuh 1 juta rakyat Indonesia mendapatkan hukuman yang setimpal
17. Kami Garda Hukum 508 Republik Indonesia memastikan korban pembunuhan dengah Covid-19 mendapat Keadilan dan Kompensasi sebagai korban pembunuhan terencana.
Berikut ini Pakta Integritas
Garda Hukum 508 yang dibacakan secara bergantian oleh Pengurus dan Anggota di Gedung Nusantara 3 DPR RI:
1. Saya merasa sakit bila bangsa saya disakiti bangsa lain
2. Saya merasa sakit hati bila bangsa saya dihina bangsa lain
3. Saya merasa kehilangan bila bangsa saya menjadi korban pembunuhan bangsa lain
4. Saya tidak nafsu makan bila bangsa saya kelaparan
5. Saya membantu bangsa saya bila bangsa saya terdapat kesulitan
6. Saya membantu bangsa saya bila bangsa saya butuh bantuan
7. Saya merasa senang bila bangsa saya bersuka cita
8. Saya merasa menderita bila bangsa saya menderita
9. Saya merasa sedih bila bangsa saya berduka saya bergotong royong untuk kemajuan bersama
10. Saya membangun Kebersamaan, Persatuan dan Kesatuan untuk kemajuan bersama
11. Saya tidak terima bila bangsa saya tertinggal dari bangsa lain
12. Saya selalu ingin bangsa saya lebih maju dari bangsa lain, dengan begitu saya berjuang belajar keras untuk kemajuan bangsa saya
13. Saya selalu ingin bangsa saya lebih maju dari bangsa lain, dengan begitu saya berjuang keras untuk kemajuan bangsa saya
14. Saya selalu ingin bangsa saya lebih maju dari bangsa lain, dengan begitu saya berjuang berkarya untuk kemajuan bangsa saya
15. Saya selalu ingin bangsa saya lebih maju dari bangsa lain, dengan begitu saya berjuang berekayasa Ilmu dan Teknologi untuk kemajuan bangsa saya
16. Saya selalu ingin bangsa saya lebih maju dari bangsa lain, dengan begitu saya berjuang bersaing untuk kemajuan dan keunggulan bangsa saya
17. Saya selalu berbakti kepada bangsa saya
18. Saya selalu mengabdi kepada bangsa saya
19. Saya selalu ingin memberikan jiwa dan raganya untuk bangsa saya
20. Saya tidak akan berkhianat kepada bangsa saya
21. Saya tidak akan menyakiti bangsa saya
22. Saya tidak akan merugikan bangsa saya
23. Saya tidak akan mencari keuntungan dari kerugian bangsa saya
24. Saya tidak menjerumuskan bangsa saya
25. Saya tidak akan menguntungkan diri dengan mengorbankan bangsa saya
(tim redaksi)
#gardahukum508
#kumpulanparadvokat
#pedulikorbancovid19
#kawaladvokasihukumkorbancovid19
#maklumat
#paktaintegritas
#covid19
Anda sekarang membaca artikel Garda Hukum 508 Serahkan Maklumat ke DPR RI, Tegaskan Siap Advokasi Korban COVID-19 dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/10/garda-hukum-508-serahkan-maklumat-ke.html
0 Comments: