INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gara-gara Ini 28 Tergugat Sengketa Tanah di Makassar Akan Minta Perlindungan Menkopolhukam

Gara-gara Ini 28 Tergugat Sengketa Tanah di Makassar Akan Minta Perlindungan Menkopolhukam


Sebanyak 28 user yang menjadi tergugat terkait sebidang tanah sita jaminan di Jalan Hertasning Baru, Kecamatan Rappocici, Kota Makassar, Sulsel, akan meminta perlindungan hukum kepada Menkopolhukam.

Syamsuddin, selaku kuasa hukum 28 user mengatakan, upaya meminta perlindungan Menkopolhukam dilakukan karena diduga majelis hakim PN Makassar melanggar kode etik, dalam memutus perkara nomor 409/PDT.BTH/2021/PN.Makassar pada 16 Oktober 2022.

“Kami akan meminta perlindungan hukum kepada Menkopolhukam,” kata Syamsuddin dalam jumpa pers di Kantornya Jalan Ance Dg Ngoyo Makassar, Jumat, 21 Oktober 2022.

Tidak hanya itu, Syamsuddin pun melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung(MA), Ketua Mahkamah Komisi Yudisial, dan Ketua Badan pengawas MA, serta Ketua Pengadilan Tinggi, terkait adanya dugaan pelanggaran etika majelis hakim yang memutus perkara tersebut.

Syamsuddin menjelaskan, dugaan pelanggaran etika itu adalah majelis hakim dinilai bersikap aktif dalam memutus perkara tersebut. Di mana mejelis hakim menyempurnakan amar putusan penggugat dan mengabulkan apa yang tidak diminta penggugat.

“Salah satu dugaan pelanggaran etika majelis hakim dalam memutus perkara tersebut, adalah menyatakan keputusan tersebut dapat dijalankan lebih dulu meskipun timbul verzet, banding atau kasasi, dan upaya hukum lainnya,” kata Syamsuddin.

Diketahui, tanah seluas 1.850 meter persegi itu adalah milik Mubyl Handaling berdasarkan akta jual beli nomor48/KR/IV/2002. Belakangan, tanah itu diserahkan kepada 28 user, sebagai ganti rugi atas pembelian kamar gedung Kondotel Multi Niaga Junction.

Penyerahan sebidang tanah itu sebagai itikad baik Mubyl Handaling setelah 28 user menang di pengadilandalam putusan PN Makassar nomor 335/PDT.G/2018/PN Makassar. Berita acara serah terima sebidang tanah dari Mubyl Handaling kepada 28 user untuk dilakukan pada 17 April 2019

Belakangan, Aksa Mahmud mengajukan gugatan ke PN Makassar terhadap sita jaminan atas akta jual beli nomor 48/KR/IV/2002 atas nama Mubyl Handaling, dalam putusan PN Makassar nomor 335/PDT.G/2018/PN Makassar. Gugatan Aksa Mahmud teregister nomor 409/PDT.BTH/2021/PN Makassar pada 18 November 2021.

Sumber: pojoksatu
Foto: Syamsuddin melakukan konferensi pers terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim PN Makassar yang memutus perkara sengketa tanah.
Anda sekarang membaca artikel Gara-gara Ini 28 Tergugat Sengketa Tanah di Makassar Akan Minta Perlindungan Menkopolhukam dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/10/gara-gara-ini-28-tergugat-sengketa.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here