Hukum
Diluruskan KPK, Informasi Kamaruddin Simanjuntak yang Viral di Medsos Hoax
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pernyataan yang disampaikan oleh seorang pengacara, Kamaruddin Simanjuntak tentang adanya tanggapan dari pimpinan KPK atas beberapa perkara yang dilaporkannya ke KPK adalah tidak benar atau hoax.
Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK menerima informasi beredarnya video di media sosial yang menyatakan pengaduan masyarakat di KPK tidak ditindaklanjuti.
Dalam potongan video tersebut kata Ipi, menerangkan bahwa seseorang telah menyampaikan aduan kepada KPK. Pada intinya, pengadu menilai aduan tersebut dianggap tidak layak untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK.
"KPK mengklarifikasi bahwa pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud. Sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat pagi (21/10).
KPK menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan telaah awal untuk menganalisis, apakah aduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan perundang-undangan atau tidak.
Jika aduan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka KPK akan menghentikan prosesnya dan menyampaikan status dari hasil telaah tersebut kepada pelapor. Hal ini sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas KPK dalam melaksanakan tugas layanan pengaduan masyarakat.
"Demikian halnya jika aduan memenuhi unsur tindak pidana korupsi namun tidak termasuk dalam batasan kewenangan KPK, maka KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi tindak lanjutnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya," kata Ipi.
Mengingat kata Ipi, KPK memiliki batasan kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 11 UU 19/2019.
Di mana, melibatkan APH, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH atau penyelenggara negara; dan/ atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Sebaliknya, jika aduan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka KPK memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
"KPK juga dapat memberikan hadiah atau penghargaan kepada pelapor dalam bentuk premi sesuai PP 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pemberian hadiah, KPK juga memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor untuk memitigasi risiko keselamatannya," pungkas Ipi.
Dalam video yang beredar di masyarakat, memperlihatkan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"KPK dulu sama KPK sekarang beda, dulu KPK kalau saya kasih supply informasi, itu ketua KPK muji-muji saya, 'abang ini anggota Mosad ya, kami aja dibayar satu triliun nggak tahu kok, kau tahu'. Bahkan pernah rilis saya di media dibikin jadi sumber pertanyaan, jadi dibikin pertanyaan jawaban pertanyaan jawaban, saya datang tinggal tanda tangan, nggak ada lagi berita acara pemeriksaan, karena ini datanya begitu akurat," kata Kamaruddin dalam video tersebut.
"Tapi sekarang, saya kasih beberapa perkara ke KPK yang jumlahnya triliun-triliunan, bahkan ada 300 triliun. Tahu apa kata ketua KPK sama saya? Anda belum layak dapat hadiah katanya, seolah-olah saya pemburu hadiah. Padahal saya belum pernah terima hadiah apapun dari negara ini, dari sejak dulu sampai sekarang," sambung Kamaruddin.
Sumber: rmol
Foto: Gedung KPK/Net
Anda sekarang membaca artikel Diluruskan KPK, Informasi Kamaruddin Simanjuntak yang Viral di Medsos Hoax dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/10/diluruskan-kpk-informasi-kamaruddin.html
0 Comments: