WartaPolitika.Com-Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo, sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Susilo Bambang Yudhoyono itu sebagai tersangka. "Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022)
Saat ini, kata Zulpan, Roy Suryo sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo. "Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," imbuhnya.
Namun, Zulpan belum dapat memastikan apakah ahli telematika tersebut akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ucap Zulpan.
Roy Suryo sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/7/2022). Saat itu, Roy menjalani pemeriksaan perdana dalam rangka penyidikan dugaan kasus penistaan agama yang menjeratnya.
Sebagai informasi, unggahan meme Stupa yang diedit dengan wajah Presiden RI Joko Widodo itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Akibat perbuatannya tersebut, Roy dilaporkan ke polisi. Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya. "Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkapnya.
"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.
Adapun Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy turut mengunggah meme tersebut. Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar". "Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna saat itu.
"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambung Herna. (Timred WPT)
#roysuryo
#roysuryotersangka
#kasusmeme
#memestupa
#penistaanagama
Anda sekarang membaca artikel Roy Suryo Resmi Tersangka Kasus Meme Stupa dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/roy-suryo-resmi-tersangka-kasus-meme.html
0 Comments: