Laporan Utama
Permintaan Autopsi Ulang Pihak Keluarga Brigadir J Dikabulkan, Polri Gandeng Komnas HAM dan Pihak Forensik Independen
Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti foto jenazah Brigadir J kepada wartawan. Foto: Istimewa
WartaPolitika.Com - Sesuai arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, agar kasus polisi tembak polisi segera dituntaskan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pun akhirnya mengatakan Polri menyetujui permintaan autopsi ulang atau ekshumasi dari keluarga Brigadir Pol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pihaknya mengabulkan permohonan Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J.
"Dari hasil komunikasi tadi, pihak pengacara meminta untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Dedi di Mabes Polri kepada wartawan, dikutip Kamis (21/7/2022).
Permintaan untuk autopsi itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar awal yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022) petang yang dihadiri penyidik dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, ekshumasi harus secepatnya dilakukan guna mengantisipasi proses pembusukan mayat. Namun, belum ditentukan kapan jadwal ekshumasi dilaksanakan.
Dalam proses ekshumasi tersebut penyidik segera berkoordinasi dengan kedokteran forensik termasuk melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik serta persatuan kedokteran forensik. "Termasuk Kompolnas dan Komnas HAM akan kami komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nantinya bisa berjalan lancar dan hasilnya valid,” janjinya.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua melayangkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022). Selain itu, pihak keluarga mendesak Polri untuk melakukan autopsi ulang karena merasa janggal atas kematian putranya.
Polri menyatakan Brigadir Yosua meninggal dalam insiden baku tembak antaranggota di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Namun, pihak keluarga menemukan ada luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir Yosua, seperti luka sayatan di bawah mata, bibir, hidung, belakang telinga, dagu bergeser, luka di bahu, memar membiru di tulang rusuk bagian kiri dan kanan, luka di jari tangan dan kaki, serta baru-baru ini diklaim ada dugaan jeratan di leher.
Pihak keluarga menolak pernyataan Polri yang menyatakan Brigadir Yosua meninggal akibat tertembak dalam insiden baku tembak tersebut. Sehingga mendesak Kapolri untuk membentuk tim independen dalam melakukan autopsi ulang.
"Jadi divisum lagi sama diautopsi karena itu sangat perlu karena dulu penjelasan Karopemmas Porli adalah meninggalnya almarhum adalah tembak menembak.
Tetapi temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti ada jerat tali di leher atau kawat, tangan hancur dipatah-patahin, tangan tinggal kulitnya, kemudian ada luka robek di sini, ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir, ada luka robek jahit di hidung, dan ada luka robek di bawah mata,” kata Koordinator Tim Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjutak. (timred/WTP)
#kasuspolisitembakpolisi
#permintaanautopsiulang
#ekshumasi
#kapolri
#listyosigitprabowo
#brigadirj
#brigadiryosua
#kasushukum
Anda sekarang membaca artikel Permintaan Autopsi Ulang Pihak Keluarga Brigadir J Dikabulkan, Polri Gandeng Komnas HAM dan Pihak Forensik Independen dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/permintaan-autopsi-ulang-pihak-keluarga.html
0 Comments: