Bisnis
NIK Resmi Jadi NPWP, DJP Ungkap Alasan di Balik Aturan Baru Ini
NIK resmi jadi NPWP. Foto: Ilustrasi
WartaPolitika.Com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Rabu (20/7/2022).
Dengan demikian, masyarakat sudah bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK. Ada sejumlah alasan pemerintah menjadikan NIK sebagai NPWP. Berikut 5 fakta NIK resmi jadi pengganti NPWP:
1. Bagian dari reformasi perpajakan jilid II
Dalam Instagram pribadinya, Sri Mulyani menjelaskan, bahwa tujuan dari penerapan NIK sebagai pengganti NPWP tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II.
"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77," tulis Sri Mulyani dalam keterangan akun Instagram resminya, dikutip Kamis (21/7/2022).
2. Memudahkan masyarakat
Dirjen Pajak, Suryo Utomo menyebutkan, bahwa upaya tersebut bisa memudahkan masyarakat kedepannya. Dalam melakukan berbagai aktivitas, masyarakat tidak perlu lagi mengingat dua nomor.
Suryo juga menjelaskan bahwa proses integrasi data memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Diketahui, saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan sudah bisa digunakan.
3. Menyederhanakan proses pembayaran pajak
Tujuan dari digantinya NPWP oleh NIK ini adalah untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan elektronikisasi validasi atau konfirmasi setoran pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan.
Sejauh ini, notaris atau wakil dari wajib pajak melakukan validasi ke kantor DJP yang ada di seluruh Indonesia. Secara langsung datang ke tempat, dan terkadang membutuhkan waktu yang lama.
Oleh karenanya, pihak pajak mempermudah proses tersebut dengan menggantikan NPWP dengan NIK.
4. Sinergi data dan informasi
Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
5. Pembuktian keberhasilan reformasi perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan dua kemudahan hasil dari reformasi perpajakan. Pertama, kemudahan validasi SSP (Surat Setoran Pajak) PPh TB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan) yang dapat dilakukan oleh Notaris/PPAT secara online.
Hal ini untuk mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Kemudian yang kedua, penggunaan NIK jadi NPWP pada saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP.
Langkah tersebut menjadi reformasi yang membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi lebih baik dan bahkan memenuhi amanah target penerimaan di tahun lalu. (timred/WTP)
#nikjadinpwp
#perpajakan
#djp
#wajibpajak
#menterikeuangan
#menkeu
#srimulyani
#reformasiperpajakanjilid2
Anda sekarang membaca artikel NIK Resmi Jadi NPWP, DJP Ungkap Alasan di Balik Aturan Baru Ini dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/nik-resmi-jadi-npwp-djp-ungkap-alasan.html
0 Comments: