WartaPolitika.Com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempermudah izin pelaku usaha untuk memanfaatkan ruang laut dengan kepastian hukum. KKP menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 42/2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menerangkan, secara umum aturan yang dikeluarkan pada 23 Juni 2022 lalu itu berisi proses bisnis diagram alir tahapan yang harus dilalui pelaku usaha jika ingin membangun bangunan dan/atau instalasi di laut. Beleid tersebut terbit berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada akhir Januari 2022.
"Walaupun berbentuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, peraturan perundangan ini dapat dijadikan payung hukum untuk seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait dalam perizinan bangunan dan/atau instalasi di laut. Hal ini dikarenakan dalam prosesnya, pembentukan Keputusan Menteri ini melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga, bahkan dengan stakeholder terkait," ujar Victor dalam sambutannya pada talkshow Bincang Bahari KKP bertemakan Menata Bangunan dan Instalasi di Laut, dikutip Rabu (20/7/2022).
Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL KKP Suharyanto menambahkan, beleid tersebut menjadi regulasi kedua yang diterbitkan KKP dimana secara spesifik mengatur penataan di ruang laut sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya KKP menerbitkan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
"Proses sesuai Kepmen Nomor 42 Tahun 2022 ini kelebihannya tidak menjadikan pelaku usaha wira-wiri antar kementerian lembaga yang tidak efisien secara waktu dan biaya," katanya.
Sebelumnya, kementerian lembaga terkait telah duduk bersama untuk melakukan pembahasan dan akhirnya memperoleh satu kesepakatan bahwa proses ini harus dilalui secara terintegrasi. "Pemanfaatan ruang laut seyogyanya memang harus diatur oleh pemerintah mengingat tingginya aktivitas yang berlangsung di dalamnya, meliputi kegiatan di permukaan, kolom, bahkan di dasar lautan," imbuhnya.
Tingginya aktivitas yang tanpa dibarengi regulasi akan berpotensi memicu terjadinya konflik kepentingan bahkan dapat merusak ekosistem laut itu sendiri. "Jadi mekanisme penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut yang koordinatif dan terintegratif diperlukan untuk memberi kepastian hukum dan keberlanjutan ekosistem laut," tegasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kemenkomarves, Muh. Rasman Manafi menyampaikan, pentingnya melakukan sosalisasi yang masif ke para pelaku usaha termasuk ke kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Hal ini karena masih banyak pihak yang belum memahami proses bisnis penataan bangunan dan instalasi di laut. Selain itu bangunan dan instalasi di laut memiliki cakupan fungsi yang sangat luas. Tidak hanya yang berkaitan dengan bangunan seperti hunian maupun anjungan lepas pantai, tapi juga terkait telekomunikasi, pelayaran, wisata bahari, instalasi ketenagalistrikan, penyediaan sumber daya air, hingga pertahanan dan keamanan negara.
"Kalau kita lihat fungsi (bangunan dan instalasi di laut), sedikitnya ada 15 fungsi seperti hunian, pelayaran dan sebagainya. Ini perlu dikoordinasikan dengan baik karena kewenangan dan tusi dan kementerian lembaga," paparnya.
Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Pushidrosal Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobaruddin menambahkan pihaknya bersama-sama KKP menyatakan kesiapan menata ruang laut Indonesia sehingga pemanfaatnnya akan lebih optimal dan tidak terjadi tumpang tindah yang sangat merugikan. "Pushidrosal juga sangat mendukung adanya proses bisnis, terutama kita sama-sama dalam timnas pipa dan kabel bawah laut," tukasnya.
Sedangkan Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama TNI Idham Faca mengatakan Kementerian Pertahanan juga memiliki peranan penting dalam proses bisnis perijinanan karena menjadi pihak yang mengeluarkan security clearance dan penugasan Security Officer untuk memastikan pelaksanaan pembangunan dan instalasi di laut tidak mengancam kedaulautan negara.
"Kemhan sangat mendukung dan ikut berperan aktif dalam proses bisnis saat pra maupun terbit perizinan dengan berkoordinasi dengan timnas. Kami yakin dengan adanya proses bisnis yang ditetapkan dan adanya timnas maka pembangunan dan instaliasi akan berjalan lebih baik dan menggairahkan kegiatan usaha di laut," katanya.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan keluarnya beleid terbaru ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Keluatan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menjaga pemanfaatan ruang laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
“Pak Menteri berharap dengan adanya aturan baru ini pihak-pihak yang belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk segera mengurus agar ada kepastian hukum dalam berusaha serta menghindari konflik pemanfaatan ruang laut,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) Akmad Lutfi siap mendukung langkah KKP dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. “Banyak proses yang tadinya masih berjalan masing-masing, ini sudah terintegrasi," ucapnya.
Lufti pun berharap ke depan adanya ukuran-ukuran keberhasilan dari implementasi proses bisnis yang dilakukan pemerintah yang nantinya menjadi rujukan untuk pengembangan penataan laut di masa depan. "Kemudian ada persyaratan biaya dan waktu yang perlu juga kita review secara berkala," tambah Lufti.
Sebagai informasi, Pushidrosal, Kemenhan, KKP serta sejumlah kementerian lembaga terkait termasuk dalam Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang terbagi dalam tim pengarah, tim pelaksana, dan tim teknis yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Marves Nomor 46 tahun 2021. (timred/WTP)
#kkp
#izinusaha
#ruanglaut
#kkpizinkanpelakuusahamanfaatkanruanglaut
#penataanlaut
#kepmenkp
Anda sekarang membaca artikel KKP Permudah Izin Pelaku Usaha Manfaatkan Ruang Laut dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/kkp-permudah-izin-pelaku-usaha.html
0 Comments: