MIKRO
Istaka Karya Resmi Pailit, Nasib Proyek dan Kewajiban Pesangon Karyawan Bagaimana?
Kantor Istaka Karya. Foto: Ilustrasi/ Net
WartaPolitika.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) pun menanggapi putusan tersebut. Direktur Utama Yadi Jaya Ruchandi PPA mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," ujar Yadi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (20/7/2022). Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
Ia menerangkan, pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
"Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," tutup Yadi.
Direktur Utama PT Istaka Karya (Persero) Sigit Winarto juga blak-blakan menjelaskan nasib proyek-proyek yang masih ditangani perusahaan usai ditetapkan pailit. Saat ini, kata Sigit, pihaknya sedang berdiskusi dengan kurator untuk menentukan nasib proyek yang sedang berjalan.
Diskusi ini dilakukan untuk menentukan kelanjutannya proyek tersebut. Jika bisa dilanjutkan secara mandiri dan mendapat laba yang baik, kata dia, maka nantinya proyek tersebut akan tetap berjalan atas izin pemilik proyek.
Istaka Karya juga diminta menyampaikan kajian ke pihak kurator untuk nantinya diajukan kepada pemilik proyek untuk mendapatkan persetujuan. "Tentu saja kami eks manajemen Istaka punya keinginan menyelesaikan proyek-proyek tersebut dengan ending yang baik bagi semua pihak,” tuturnya, terpisah. (timred/WTP)
#istakakarya
#proyek
#diputuspailit
#kewajibanpesangonkaryawan
#pnjakpus
#ptperusahaanpengelolaaset
#kurator
Anda sekarang membaca artikel Istaka Karya Resmi Pailit, Nasib Proyek dan Kewajiban Pesangon Karyawan Bagaimana? dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/istaka-karya-resmi-pailit-nasib-proyek.html
0 Comments: