INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Haris Curhat ke Menkopulhukam Tersangka Pengeroyokan Dirinya Divonis Bebas, Ini Tanggapan Mahfud MD

Haris Curhat ke Menkopulhukam Tersangka Pengeroyokan Dirinya Divonis Bebas, Ini Tanggapan Mahfud MD

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Foto: Istimewa/ Dok.Halmahera Post

WARTAPOLITIKA.COM-Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama kecewa, lantaran pelaku pengeroyokan terhadap dirinya yang berinisial AS, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Haris kemudian mengadukan rasa kecewanya itu ke Menkopolhukam Mahfud MD.

Melalui akun twitternya @knpiharis, ia merasa tak mendapatkan keadilan dari penegakkan hukum di negeri ini. Karena polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun justru yang bersangkutan divonis bebas oleh PN Jakpus.

"Bapak Menkopolhukam @mohmahfudmd tolong berikan keadilan kepada diri saya, kenapa Azis Samual bisa dibebaskan oleh hakim pengadilan Jakarta pusat sedangkan @Poldametrojaya_ menetapkan TERSANGKA dan sudah mempunyai bukti Azis Samual bersalah," tulis Haris, dikutip Sabtu (23/7/2022).

Keluhan Haris ini kemudian ditanggapi oleh Mahfud MD. Menurut Mahfud dalam penegakkan hukum ada tugas masing-masing institusi. 

Dalam hal ini, mengadili dan menjatuhkan vonis merupakan wewenang pengadilan. Pemerintah tak berhak ikut campur dalam proses peradilan 

"Dinda Haris, bernegara itu haruss berhukum. Dalam berhukum ada pembagian tugas & wewenang. Pemerintah bertugas membawa ke Pengadilan dan Pengadilan berwenang memutus. 

Seringkali keluhan atas vonis pengadilan dialamatkan kpd Pemerintah, sedang Pemerintah tak boleh mengintervensi Pengadilan," tulis Mahfud menjawab keluhan Haris

Mahfud menyebutkan, sesuai amanat konstitusi, lembaga yudikatif tidak boleh diintervensi dalam mengadili suatu perkara. Maka dari itu apa yang telah diputuskan oleh PN Jakpus, harus dihormati.

Menurut konstitusi lembaga yudikatif itu merdeka tak boleh diintervensi. "Saat jadi hakim saya marah dan melawan jika ada pihak yang mau ikut campur dan mau mempengaruhi saya. Maka itu ketika duduk di Eksekutif saya pun tak boleh ikut campur urusan yudikatif. Ini masalah prinsip tapi dilematis," tulis Mahfud.

Ia juga mengatakan, dalam menjalani sebuah proses hukum, semua pihak harus bermoral. Sebab moral adalah sumber hukum.

"Berhukum harus bermoral sebab moral adalah sumber hukum. Jika hukum tidak dilaksanakan dengan moral maka bisa terjadi industri hukum. Mengapa? Karena hukum formal itu bisa diutak-atik, dicarikan pasal yang diinginkan: jika mau dimenangkan pakai pasal ini, jika mau dikalahkan ya pakai pasal itu," tuntasnya. (Timred/WTP)

#ketuaumumknpi
#harispertama
#kasuspengeroyokan
#pnjakpus
#vonisbebasazissamual
#poldametrojaya
#tersangkakasuspengeroyokan
#menkopolhukam
#mahfudmd
Anda sekarang membaca artikel Haris Curhat ke Menkopulhukam Tersangka Pengeroyokan Dirinya Divonis Bebas, Ini Tanggapan Mahfud MD dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/haris-curhat-ke-menkopulhukam-tersangka.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here