INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hari Ini, Rizieq Shihab Bebas dari Penjara

Hari Ini, Rizieq Shihab Bebas dari Penjara

Rizieq Shihab (net) 

WartaPolitika.Com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab segera bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ia mendapatkan bebas bersyarat yang bisa dilakukan siang ini, Rabu (20/7/2022). 

"Bebas bersyarat, entar diinfo segera waktunya,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti Rabu (20/7/2022). 

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya  "Alhamdulillah, sebelum sore," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. 

Aziz mengatakan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.  Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus. 

Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat. 

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (timred/WTP

#muhammadrizieqshihab
#rizieqshihab
#fpi
#rizieqshihabbebas
#rizieqshihabbebasbersyarat
Anda sekarang membaca artikel Hari Ini, Rizieq Shihab Bebas dari Penjara dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/hari-ini-rizieq-shihab-bebas-dari.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here