Nasional
Batas Akhir PSE Hari ini, Google, Youtube dan Twitter Belum Juga Mendaftar
WartaPolitika.Com - Hari ini, (20/7/2022) merupakan batas waktu yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bagi para penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing untuk mendaftar.
Berdasarkan laman pse.kominfo.go.id, Rabu (20/7/2022), beberapa platform terkenal seperti Google, Youtube dan Twitter belum terlihat. Sementara Instagram dan Facebook sudah. Jika hingga tenggat tersebut PSE yang beroperasi di Indonesia belum mendaftar, mereka berpotensi diblokir.
Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan platform Google Cloud sudah terdaftar dalam laman pse.kominfo.go.id. " Yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud," Semuel di Kementerian Kominfo Jakarta Pusat, dikutip Rabu (20/7/2022).
Google sendiri menyatakan akan mengambil tindakan yang sesuai. "Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google.
Layanan Google dan Meta, khususnya WhatsApp terbilang krusial karena dipakai oleh masyarakat di Indonesia untuk beragam kepentingan. Untuk itu, keduanya menjadi perhatian karena jika diblokir Kominfo, akan berdampak pada aktivitas masyarakat.
Lantas bagaimana jika Google dan WhatsApp keukeuh atau bersikeras tidak mendaftar PSE? Menurut Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC, Pratama Persadha, jika Google diblokir Kominfo di Indonesia, akan banyak penolakan dari masyarakat.
Sebab, penerapan berbagai layanan Google seperti Google Search, Google Maps, Google Classroom, Drive, Workspace hingga YouTube sudah menjangkau beragam elemen masyarakat termasuk kampus, perkantoran hingga pemerintah.
Dampak yang paling parah adalah ketika Google diblokir, maka aplikasi maupun layanan Google di smartphone Android tidak akan berfungsi. "Untuk Google memang akan lebih banyak mendapatkan penolakan masyarakat, karena pemakaiannya sudah sampai ke berbagai elemen masyarakat. Mulai dari kampus, perkantoran sampai pemerintah memakai layanan Google," tukasnya.
"Belum lagi Youtube yang di bawah Google, sudah menjadi platform mencari uang banyak pihak. Namun yang paling parah adalah layanan Google di smartphone android, bila diblokir maka banyak layanan yang tidak berfungsi," tambahnya.
Tak hanya Google, layanan WhatsApp milik Meta juga digunakan masyarakat di Indonesia untuk berkomunikasi dengan orang lain. Aplikasi ini bahkan menurut Pratama, sudah menjadi aplikasi pesan instan utama yang dipakai masyarakat saat ini.
Untuk itu, menurut Pratama, diperlukan perpanjangan masa pendaftaran dan sosialisasi ke masyarakat tentang pendaftaran PSE. "Perlu jeda waktu agak lama untuk sosialisasi masyarakat dan juga memberi waktu pada FB selaku 'pemilik' Whatsapp untuk melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo," kata Pratama.
Dia mengatakan, masyarakat akan mengerti bila ada pendekatan komunikasi dari jauh hari. "Masih ada beberapa hari untuk pemerintah lewat Kominfo memberikan penjelasan bahwa bila FB dan Twitter tidak segera memenuhi syarat beroperasinya PSE di Tanah Air, maka layanan FB dan Twitter di blokir sementara sampai mereka memenuhi syarat," katanya.
Sampai hari ini, total ada 130 PSE asing dan 6.821 PSE domestik yang terdaftar. Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri, antara lain seperti WeSing, Naraka, Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli.
Adapun, yang sudah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, CapCut, Ragnarok X: Next Generation, Lego dll.
Berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 7, PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan diputus aksesnya atau diblokir dari Indonesia. Meski demikian, Kominfo menegaskan bahwa PSE yang tidak terdaftar sampai tenggat 20 Juli nanti, tidak akan langsung diblokir. (timred/WTP)
#penyelenggarasistemelektronik
#pse
#kominfo
#google
#youtube
#twitter
Anda sekarang membaca artikel Batas Akhir PSE Hari ini, Google, Youtube dan Twitter Belum Juga Mendaftar dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/batas-akhir-pse-hari-ini-google-youtube.html
0 Comments: